KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menanggapi ancaman sanksi senilai US$ 350 juta yang diajukan Amerika Serikat (AS) melalui World Trade Organization (WTO) pemerintah menyatakan telah mengubah sejumlah regulasi yang dinilai pihak AS menghambat perdagangan. Diantaranya adalah aturan impor terkait produk hortikultura dan impor hewan dan produk hewan. "Kita sudah melakukan pembahasan dengan AS di genewa, kaitannya dengan bahwa kita sudah selesai melakukan revisi peraturan menteri pertanian dan permendag," kata Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Oke Nurwan, Senin (13/8). Ia merinci dari sisi Kemendag, terdapat dua aturan yang telah dirubah yakni Permendag Nomor 64 Tahun 2018 tentang perubahan keempat atas Permendag Nomor 30 Tahun 2017 tentang ketentuan impor produk hortikultura. Kedua, Permendag Nomor 65 Tahun 2018 tentang perubahan ketiga atas Permendag 59 Tahun 2016 tentang ketentuan ekspor dan impor hewan dan produk hewan.
Terancam sanksi WTO, Kemendag telah ubah sejumlah peraturan impor komoditas
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menanggapi ancaman sanksi senilai US$ 350 juta yang diajukan Amerika Serikat (AS) melalui World Trade Organization (WTO) pemerintah menyatakan telah mengubah sejumlah regulasi yang dinilai pihak AS menghambat perdagangan. Diantaranya adalah aturan impor terkait produk hortikultura dan impor hewan dan produk hewan. "Kita sudah melakukan pembahasan dengan AS di genewa, kaitannya dengan bahwa kita sudah selesai melakukan revisi peraturan menteri pertanian dan permendag," kata Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Oke Nurwan, Senin (13/8). Ia merinci dari sisi Kemendag, terdapat dua aturan yang telah dirubah yakni Permendag Nomor 64 Tahun 2018 tentang perubahan keempat atas Permendag Nomor 30 Tahun 2017 tentang ketentuan impor produk hortikultura. Kedua, Permendag Nomor 65 Tahun 2018 tentang perubahan ketiga atas Permendag 59 Tahun 2016 tentang ketentuan ekspor dan impor hewan dan produk hewan.