Terancam sanksi WTO, Kemendag telah ubah sejumlah peraturan impor komoditas



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menanggapi ancaman sanksi senilai US$ 350 juta yang diajukan Amerika Serikat (AS) melalui World Trade Organization (WTO) pemerintah menyatakan telah mengubah sejumlah regulasi yang dinilai pihak AS menghambat perdagangan. Diantaranya adalah aturan impor terkait produk hortikultura dan impor hewan dan produk hewan.

"Kita sudah melakukan pembahasan dengan AS di genewa, kaitannya dengan bahwa kita sudah selesai melakukan revisi peraturan menteri pertanian dan permendag," kata Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Oke Nurwan, Senin (13/8).

Ia merinci dari sisi Kemendag, terdapat dua aturan yang telah dirubah yakni Permendag Nomor 64 Tahun 2018 tentang perubahan keempat atas Permendag Nomor 30 Tahun 2017 tentang ketentuan impor produk hortikultura. Kedua, Permendag Nomor 65 Tahun 2018 tentang perubahan ketiga atas Permendag 59 Tahun 2016 tentang ketentuan ekspor dan impor hewan dan produk hewan.


Paralel dari sisi Kementerian peraturan yang diubah adalah Permentan Nomor 23 Tahun 2018 tentang perubahan atas Permentan Nomor 34 Tahun 2016 tentang pemasukan karkas, daging, jeroan, dan/atau olahannya ke dalam wilayah negara Republik Indonesia. Kedua, Permentan Nomor 24 Tahun 2018 tentang perubahan atas Permentan Nomor 38 Tahun 2017 tentang Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH).

Oke menuturkan pertimbangan perubahan Permendag tersebut karena menyesuaikan permintaan pihak AS yang menginginkan fleksibilitas pada proses pengajuan izin impor. Sebelumnya pada Permentan 38/2017 tentang RIPH, pasal 6 menyebut pengajuan impor harus mempertimbangkan masa panen. Tak hanya itu, pada pasal 9 disebutkan impor hanya bisa pada bulan November.

Sedangkan melalui Permentan 24/2018, pasal 6 dihapus dan pasal 9 membahas pertimbangan produksi hortikultura ditetapkan oleh Direktur Jenderal Kementan.

Bila dibandingkan dengan Permendag terkait, melalui Permendag 64 tahun 2018 terdapat sejumlah kelonggaran pada perusahan pengimpor, misalnya bukti kontrak kerjasama penjualan produk hortikultura paling sedikit dengan tiga distributor selama paling sedikit satu tahun dihapus. Kemudian ayat mengenai bukti pengalaman sebagai distributor Produk Hortikultura selama satu tahun dihapus. Adapun dua aturan itu tercantum dalam Permendag 30/2017 Pasal 6 ayat e dan f.

Oke menyatakan keputusan mengubah aturan tersebut karena memenuhi keinginan AS, pasalnya negara tersebut bisa dibilang menjadi tolak ukur perdagangan bagi negara-negara lain. Ibaratnya bila tidak diubah maka negara lain bisa saja mengajukan tuntutan serupa.

"Ini sudah putusan panel. Kalau putusan panel tidak diikuti maka amerika sendiri, ini baru amerika saj, belum yang lain2, bisa melakukan retaliasi terhadap itu," kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Agung Jatmiko