KONTAN.CO.ID - Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) menandatangani perjanjian kerja sama atau MoU dengan Merkezi Kayit Kurulusu (MKK), yakni Central Securities Depository (CSD) of Turkey. Dalam hal ini, MKK ditunjuk sebagai pengembang e-proxy dan e-voting platform. E-proxy (electronic proxy) dan e-voting (electronic voting) platform merupakan aplikasi yang dapat mengakomodir kebutuhan dan memberikan kemudahan kepada investor. Yakni untuk berpartisipasi dalam kegiatan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) tanpa perlu hadir secara fisik. Penerapannya nanti disesuaikan dengan koridor hukum yang berlaku di Indonesia. Adapun untuk e-voting platform, yang merupakan pengembangan jangka panjang dari e-proxy platform, akan dikembangkan pada tahap berikutnya. Hal ini karena adanya kebutuhan perubahan peraturan setingkat Undang-Undang dalam menerapkan e-voting platform.
Terapkan aplikasi e-voting, KSEI butuh revisi UU
KONTAN.CO.ID - Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) menandatangani perjanjian kerja sama atau MoU dengan Merkezi Kayit Kurulusu (MKK), yakni Central Securities Depository (CSD) of Turkey. Dalam hal ini, MKK ditunjuk sebagai pengembang e-proxy dan e-voting platform. E-proxy (electronic proxy) dan e-voting (electronic voting) platform merupakan aplikasi yang dapat mengakomodir kebutuhan dan memberikan kemudahan kepada investor. Yakni untuk berpartisipasi dalam kegiatan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) tanpa perlu hadir secara fisik. Penerapannya nanti disesuaikan dengan koridor hukum yang berlaku di Indonesia. Adapun untuk e-voting platform, yang merupakan pengembangan jangka panjang dari e-proxy platform, akan dikembangkan pada tahap berikutnya. Hal ini karena adanya kebutuhan perubahan peraturan setingkat Undang-Undang dalam menerapkan e-voting platform.