KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) sudah disahkan DPR. Di UU tersebut salah satunya diatur juga soal penerapan prinsip ultimum remedium dalam hukum pidana pajak. Prinsip ultimum remedium ini intinya menjadikan sanksi pidana sebagai upaya terakhir dalam penegakan hukum pajak. Menurut Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Neilmardin Noor, azas ultimum remedium dikenal di hukum pidana, sehingga pada penerapannya pun terkait tindak pidana bukan dalam sengketa pajak. Menurutnya, penegakan hukum pidana pajak mengedepankan pemulihan kerugian pendapatan negara. Wajib pajak diberi kesempatan untuk mengembalikan kerugian pendapatan negara sebagai pertimbangan untuk dituntut tanpa penjatuhan pidana penjara.
Terapkan azas ultimum remedium di UU HPP, begini penjelasan DJP
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) sudah disahkan DPR. Di UU tersebut salah satunya diatur juga soal penerapan prinsip ultimum remedium dalam hukum pidana pajak. Prinsip ultimum remedium ini intinya menjadikan sanksi pidana sebagai upaya terakhir dalam penegakan hukum pajak. Menurut Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Neilmardin Noor, azas ultimum remedium dikenal di hukum pidana, sehingga pada penerapannya pun terkait tindak pidana bukan dalam sengketa pajak. Menurutnya, penegakan hukum pidana pajak mengedepankan pemulihan kerugian pendapatan negara. Wajib pajak diberi kesempatan untuk mengembalikan kerugian pendapatan negara sebagai pertimbangan untuk dituntut tanpa penjatuhan pidana penjara.