KONTAN.CO.ID - BOGOR. Status Kota Bogor yang saat ini berada di zona merah Covid-19 membuat Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor mengambil kebijakan untuk membatasi mobilitas warga, termasuk menerapkan aturan ganjil genap kendaraan bermotor. Pemkot Bogor memberlakuan aturan ganjil genap mobil dan motor pada hari Jumat, Sabtu, dan Minggu berdasarkan tanggal. Aturan ini tidak berlaku bagi ambulans, pemadam kebakaran, angkutan umum, kendaraan dinas pemerintah, dan kendaraan tertentu. Tak hanya itu, Pemkot Bogor bersama Satgas Covid-19 juga membuat aturan PSBB Skala Mikro untuk memperketat pengawasan di RW zona merah untuk menekan angka kasus virus corona yang mencapai 150 orang sehari.
Terapkan ganjil genap kendaraan, berikut 13 aturan pembatasan di Kota Bogor
KONTAN.CO.ID - BOGOR. Status Kota Bogor yang saat ini berada di zona merah Covid-19 membuat Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor mengambil kebijakan untuk membatasi mobilitas warga, termasuk menerapkan aturan ganjil genap kendaraan bermotor. Pemkot Bogor memberlakuan aturan ganjil genap mobil dan motor pada hari Jumat, Sabtu, dan Minggu berdasarkan tanggal. Aturan ini tidak berlaku bagi ambulans, pemadam kebakaran, angkutan umum, kendaraan dinas pemerintah, dan kendaraan tertentu. Tak hanya itu, Pemkot Bogor bersama Satgas Covid-19 juga membuat aturan PSBB Skala Mikro untuk memperketat pengawasan di RW zona merah untuk menekan angka kasus virus corona yang mencapai 150 orang sehari.