Terapkan kelas standar, BPJS Watch harap tak ada kenaikan iuran peserta kelas III



KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. BPJS Watch berharap tidak ada kenaikan iuran bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) kelas III.

Hal itu menyusul rencana penetapan kelas standar peserta JKN tahun 2022. Adanya kelas standar nantinya akan menghapus pemisahan kelas I, II, dan III yang ada saat ini.

"Saya berharap besaran iuran yang akan ditetapkan bisa terjangkau oleh peserta mandiri, sehingga bisa menurunkan jumlah peserta yang non-aktif," ujar Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar saat dihubungi Kontan.co.id, Kamis (9/12).


Penetapan iuran tersebut juga diharapkan memperhatikan peserta kelas III. Saat ini peserta JKN kelas III membayar iuran sebesar Rp35.000 per orang.

Baca Juga: BPJS Kesehatan siap jalankan kebijakan kelas standar JKN

Bila nantinya iuran kelas standar ditetapkan di atas besaran iuran sebelumnya, maka diharapkan ada pembayaran subsidi oleh pemerintah. Timboel mencontohkan bila iuran ditEtapkan Rp 42.000 maka selisih Rp 7.000 dibayar oleh pemerintah.

"Sehingga mereka tetap membayar Rp 35.000 seperti saat ini," ungkap Timboel.

Penyesuaian tarif kelas standar juga diharapkan bisa mengakomodir biaya pelayanan kesehatan yang selama ini dilakukan rumah sakit. Tarif baru diharapkan nantinya bisa mendorong RS yang selama ini tidak mau bekerja sama, akan mau menjadi mitra BPJS Kesehatan.

Sehingga mendukung peningkatan tempat tidur bagi peserta JKN. Demikian juga, dengan menjadikan rawat inap kelas standar maka potensi fraud INA-CBGS dari perbedaan kelas perawatan RS akan dapat dikurangi.

Baca Juga: Berusia 44 tahun, BPJS Ketenagakerjaan tetap adaptif dan solusif bagi pekerja

Meski begitu, Timboel menilai belum tentu seluruh RS yang menjadi mitra BPJS Kesehatan mampu memenuhi standar ruangan rawat inap yang akan ditentukan Pemerintah. Oleh karenanya penerapan Kelas Rawat Inap Standar ini juga bisa mengakomodir kesiapan seluruh RS.

"Sehingga mereka tetap bekerja sama walaupun belum mampu memenuhi standar pemerintah, dengan tenggat waktu yang diperpanjang," jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Noverius Laoli