KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Asuransi Jasa Indonesia (Persero) atau dikenal dengan nama Asuransi Jasindo siap mendukung imbauan pemerintah perihal pemberhentian kegiatan perkantoran untuk sementara waktu. Hal ini tertuang dalam seruan Gubernur DKI Jakarta 6/2020 dan Surat Edaran Kementerian Tenaga Kerja Republik Indonesia Nomor : M/3/HK/04/III/2020 Perihal Pemberhentian Kegiatan Perkantoran. Baca Juga: Didit Mehta Pariadi jadi Dirut Jasindo, berikut susunan pengurus yang baru
Terapkan kerja dari rumah, Jasindo tegaskan layanan konsumen tetap jalan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Asuransi Jasa Indonesia (Persero) atau dikenal dengan nama Asuransi Jasindo siap mendukung imbauan pemerintah perihal pemberhentian kegiatan perkantoran untuk sementara waktu. Hal ini tertuang dalam seruan Gubernur DKI Jakarta 6/2020 dan Surat Edaran Kementerian Tenaga Kerja Republik Indonesia Nomor : M/3/HK/04/III/2020 Perihal Pemberhentian Kegiatan Perkantoran. Baca Juga: Didit Mehta Pariadi jadi Dirut Jasindo, berikut susunan pengurus yang baru