KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan bisa meminta bantuan menagih pajak kepada negara atau yurisdiksi mitra yang terikat perjanjian Internasional dengan pemerintah Indonesia. Hal ini sejalan dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 61 Tahun 2023 yang belum lama dirilis oleh Menteri Keuangan. Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo mengatakan, pihaknya tengah melakukan verifikasi atas permintaan bantuan atau pemberi bantuan penagihan pajak kepada negara atau yurisdiksi mitra.
Terapkan Penagihan Pajak Global, Ditjen Pajak Masih Lakukan Verifikasi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan bisa meminta bantuan menagih pajak kepada negara atau yurisdiksi mitra yang terikat perjanjian Internasional dengan pemerintah Indonesia. Hal ini sejalan dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 61 Tahun 2023 yang belum lama dirilis oleh Menteri Keuangan. Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo mengatakan, pihaknya tengah melakukan verifikasi atas permintaan bantuan atau pemberi bantuan penagihan pajak kepada negara atau yurisdiksi mitra.