KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Paska diterbitkannya Surat Edaran Gugus Tugas Nomor 4 Tahun 2020 mengenai Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease (COVID-19) oleh Pemerintah melalui Menteri Perhubungan, PT Hutama Karya (Persero) tetap menerapkan kebijakan yang sama seperti hari-hari sebelumnya di seluruh ruas tol yang dikelolanya. Executive Vice President Divisi Operasi dan Pemeliharaan Jalan Tol Hutama Karya, J. Aries Dewantoro mengatakan bahwa seluruh ruas jalan tol yang dikelola Hutama Karya masih beroperasi seperti biasa. Baca Juga: Hutama Karya resmi terbitkan obligasi global, simak rencana penggunaan dananya
Terapkan prosedur selama PSBB, ruas tol kelolaan Hutama Karya masih beroperasi normal
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Paska diterbitkannya Surat Edaran Gugus Tugas Nomor 4 Tahun 2020 mengenai Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease (COVID-19) oleh Pemerintah melalui Menteri Perhubungan, PT Hutama Karya (Persero) tetap menerapkan kebijakan yang sama seperti hari-hari sebelumnya di seluruh ruas tol yang dikelolanya. Executive Vice President Divisi Operasi dan Pemeliharaan Jalan Tol Hutama Karya, J. Aries Dewantoro mengatakan bahwa seluruh ruas jalan tol yang dikelola Hutama Karya masih beroperasi seperti biasa. Baca Juga: Hutama Karya resmi terbitkan obligasi global, simak rencana penggunaan dananya