KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Proses penyaluran kredit bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN) diklaim telah sesuai dengan koridornya. Tentunya bank juga cukup fokus dalam menjalankan prinsip kehatia-hatian atau
prudential. PT Bank Mandiri (persero) Tbk misalnya, yang menyatakan bahwa perseroan menyadari bahwa strategi ekspansi yang dilakukan harus dilakukan secara
prudential dan
selected. “Tujuannya, agar perseroan dapat menjaga tren penguatan kinerja saat ini secara berkelanjutan seiring ekspektasi penguatan ekonomi domestik, termasuk dalam menangkap potensi ekonomi di wilayah,” ujar
Corporate Secretary Bank Mandiri, Rudi As Aturridha kepada Kontan.co.id, Senin (27/2).
Rudi mengungkapkan bahwa penerapan prinsip prudentialitas ini diterapkan secara konsisten dalam setiap proses penyaluran kredit secara
end-to-end. Menurutnya, mulai dari identifikasi calon debitur (prinsip
know your customers/kyc), penilaian bisnis dan potensi ke depan, hingga proses pemantauan dan
collection.
Baca Juga: Kenaikan Suku Bunga Mendorong Pertumbuhan Deposito pada Awal Tahun “Hasilnya, sampai dengan akhir Desember 2022 penyaluran kredit Bank Mandiri mencatatkan tren yang positif,” ungkapnya. Dia menyebutkan, itu tercermin dari realisasi kredit perseroan yang tumbuh 14,5% secara tahunan alias
year on year (YoY) menjadi Rp 1.202,2 triliun secara konsolidasi. “Pertumbuhan kredit tersebut juga merata baik dari segmen
wholesale (secara
bank only) sebesar 12,20% dan segmen ritel yang tumbuh sebesar 13,42%,” sebutnya. Rudi menambahkan, pihaknya juga membukukan kualitas pembiayaan yang semakin baik. Hal ini terlihat pada rasio
Non Performing Loan (NPL) perseroan secara
bank only, yang berhasil menurun sebesar 93 basis poin (bps) secara tahunan ke level 1,88% pada akhir tahun lalu. Sementara itu, Ekonom dan
Associate Faculty Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia (LPPI), Ryan Kiryanto mengatakan banyaknya koridor hukum yang harus dipedomani Bank Himbara sebagai rambu-rambu agar pelaksanaan proses pemberian kredit memenuhi kaidah
prudential banking. “
Prudential banking itu terjemahannya adalah setiap pejabat kredit di bank BUMN harus mematuhi prinsip-prinsip GCG (
Good Corporate Governance), tata kelola yang baik terkait pada transparansi keterbukaan, akuntabilitas dan pertanggungjawaban,” ujarnya dalam Focus Group Discussion (FGD) 2023 Indonesian Banking Journalist (Inabanks), Senin (27/2).
Baca Juga: Bank Mandiri Catatkan Pertumbuhan Kredit Sebesar 11,5% pada Januari Dia bilang, ada sembilan undang-undang yang harus dipedomani dan wajib dipatuhi oleh pejabat bank BUMN. Hal itu, kata dia, yang membuat pejabat BUMN itu mematuhi aturan main. “Saya meyakini proses penyaluran kredit di bank BUMN itu sudah sesuai dengan koridornya, karena begitu
rigid-nya, begitu ketatnya
rules yang harus dipedomani dan dipenuhi,” tandasnya. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Tendi Mahadi