KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memberlakukan sistem reward and punishment dalam memberikan alokasi pembiayaan proyek infrastruktur melalui penerbitan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) atau project financing sukuk mulai tahun ini. Direktur Pembiayaan Syariah DJPPR Kemenkeu Dwi Irianti Hadiningdyah mengatakan, satuan kerja kementerian dan lembaga (K/L) yang tidak dapat menyelesaikan proyek yang dibiayai sebelumnya, tidak akan diberikan alokasi pembiayaan SBSN untuk satu tahun ke depan. “Itu kenapa ada penurunan sedikit untuk total alokasi SBSN proyek infrastruktur tahun ini menjadi Rp 27,35 triliun karena kita sudah mulai menerapkan reward and punishment. K/L tertentu yang kerja di tahun sebelumnya kurang bagus, kita kasih moratorium sampai setahun berikutnya,” ujar Dwi, Kamis (23/1).
Terapkan sanksi, Kemenkeu moratorium pembiayaan sukuk bagi proyek yang tak selesai
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memberlakukan sistem reward and punishment dalam memberikan alokasi pembiayaan proyek infrastruktur melalui penerbitan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) atau project financing sukuk mulai tahun ini. Direktur Pembiayaan Syariah DJPPR Kemenkeu Dwi Irianti Hadiningdyah mengatakan, satuan kerja kementerian dan lembaga (K/L) yang tidak dapat menyelesaikan proyek yang dibiayai sebelumnya, tidak akan diberikan alokasi pembiayaan SBSN untuk satu tahun ke depan. “Itu kenapa ada penurunan sedikit untuk total alokasi SBSN proyek infrastruktur tahun ini menjadi Rp 27,35 triliun karena kita sudah mulai menerapkan reward and punishment. K/L tertentu yang kerja di tahun sebelumnya kurang bagus, kita kasih moratorium sampai setahun berikutnya,” ujar Dwi, Kamis (23/1).