KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat ratusan wajib bayar telah melunasi piutang penerimaan negara bukan pajak (PNBP) ke kas negara. Hal ini tidak terlepas dari kebijakan automatic blocking system (ABS) atau sistem pemblokiran otomatis yang efektif menyelesaikan masalah piutang PNBP. Berdasarkan laporan APBN Kita, kebijakan ABS telah membuat 150 wajib bayar melunasi piutang PNBP sebesar Rp 1,14 triliun hingga akhir Mei 2024.
Terapkan Sistem Blokir Otomatis, 150 Wajib Bayar Lunasi Piutang PNBP Rp 1,14 Triliun
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat ratusan wajib bayar telah melunasi piutang penerimaan negara bukan pajak (PNBP) ke kas negara. Hal ini tidak terlepas dari kebijakan automatic blocking system (ABS) atau sistem pemblokiran otomatis yang efektif menyelesaikan masalah piutang PNBP. Berdasarkan laporan APBN Kita, kebijakan ABS telah membuat 150 wajib bayar melunasi piutang PNBP sebesar Rp 1,14 triliun hingga akhir Mei 2024.