KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sesuai amanat POJK 51/2017, Bank Umum Kelompok Usaha (BUKU) IV, dan III mulai tahun ini mesti menerapkan prinsip penerapan keuangan berkelanjutan (Sustainable Finance). Direktur Manajemen Risiko PT Bank Negara Indonesia (persero) Tbk (BBNI) Bob Tyasika Ananta bilang penyaluran kredit dari perseroan akan lebih ketat lantaran ada kriteria bagi debitur guna menerapkan prinsip tersebut. Para debitur kelak mesti memenuhi Kriteria Kegiatan Usaha Berwawasan Lingkungan (KUBL) yang diatur dalam Petunjuk Teknis POJK beleid tersebut. Ditambah, BNI juga telah menyempurnakan SOP terkait penyaluran kredit yang berwawasan lingkungan.
Terapkan sustainable finance, BNI bikin kriteria bagi debitur
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sesuai amanat POJK 51/2017, Bank Umum Kelompok Usaha (BUKU) IV, dan III mulai tahun ini mesti menerapkan prinsip penerapan keuangan berkelanjutan (Sustainable Finance). Direktur Manajemen Risiko PT Bank Negara Indonesia (persero) Tbk (BBNI) Bob Tyasika Ananta bilang penyaluran kredit dari perseroan akan lebih ketat lantaran ada kriteria bagi debitur guna menerapkan prinsip tersebut. Para debitur kelak mesti memenuhi Kriteria Kegiatan Usaha Berwawasan Lingkungan (KUBL) yang diatur dalam Petunjuk Teknis POJK beleid tersebut. Ditambah, BNI juga telah menyempurnakan SOP terkait penyaluran kredit yang berwawasan lingkungan.