Terapkan Tarif Cukai MBDK, Pemerintah Berkaca dari Penerapan di Negara Lain



KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Pemerintah berencana akan mulai memberlakukan pungutan cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) pada semester II-2025.

Kasubdit Tarif Cukai dan Harga Dasar, Akbar Harfianto memastikan bahwa dalam awal pengenaanya, tarif cukai MBDK tidak akan memberatkan dunia usaha.

Sayangnya, Akbar tidak mengungkapkan besaran tarif cukai MBDK yang akan dilaksanakan pada 2025 ini.


"Kalau besarannya, pastinya kita tidak akan kemudian memberikan beban yang terlalu berat pada awal pengenaannya," ujar Akbar dalam Media Briefing di Jakarta, Jumat (10/1).

Baca Juga: Siap-siap, Cukai Minuman Berpemanis Mulai Berlaku di Semester II-2025

Selain itu, untuk menetapkan besaran tarifnya, Akbar mengatakan bahwa pihaknya akan melihat referensi pengenaan cukai MBDK di negara lain dan juga ketentuan teknis di kementerian teknis terkait batasan gula yang cukup sehat.

"Kita akan melihat beberapa referensi di negara lain. Tapi terutama kami mengacu kepada unit teknis atau kementerian teknis terkait berapa sih asupan tambahan gula yang cukup sehat di Indonesia," katanya.

Penerapan di negara lain

Sejauh ini, di kawasan Asia Tenggara, saat ini terdapat tujuh negara yang memberlakukan cukai MBDK. Misalnya saja Kamboja dan Laos yang pertama memperkenalkan cukai MBDK pada tahun 1997 dan 2005.

Untuk negara Laos dan Kamboja, penerapan cukai MBDK dikenakan pada minuman berkarbonasi, konsentrat, minuman berenergi, jus 100% buah, jus manis, minuman berbahan dasar susu, minuman manis rendah kalori, serta air minum dalam kemasan tanpa pemanis.

Adapun tarif yang dikenakan di negara Laos adalah 5%-10% per liter atau Rp 247 per liter serta negara Kamboja dengan tarif 10% per liter atau Rp 1.250 per liter.

Baca Juga: Implementasi Cukai MBDK Bergantung Pada Kondisi Ekonomi Kuartal II 2025

Sementara itu, negara Brunei hanya mengenakan cukai MBDK pada minuman berkarbonasi dan minuman berenergi dengan tarif 0,4 BND atau setara Rp 4.538 per liter untuk batasan gula di atas 6 gram per 100 ml.

Kemudian Malaysia juga menerapkan taraif cukai MBDK sebesar 0,4 MYR atau setara Rp 1.312 per liter untuk batasan gula di atas 5 gram per 100 ml. Tarif tersebut dikenakan untuk produk minuman berkarbonasi, konsentrat, minuman berenergi, hingga minuman berbahan dasar susu.

Selanjutnya ada negara Thailand yang mengenakan cukai MBDK pada semua cakupan dengan tarif 10%-14% + 0,1-5 THB per liter atau setara Rp 1.630 per liter untuk batasan gula di atas 6 gram per 100 ml.

Sedangkan negara Filipina mengenakan cukai MBDK hanya untuk produk minuman berkarbonasi, konsentrat, minuman berenergi, jus manis dan minuman rendah kalori dengan tarif 6-12 PHP per liter atau Rp 1.648 per liter.

Dan terakhir, Timor Leste baru-baru ini memperkenalkan cukai MBDK pada tahun 2023 dengan tarif US$ 3 atau setara Rp 45 ribu per liter.

Selanjutnya: Harga Pangan di Maluku Jumat (10/1): Jagung Tongkol Ternak, Gula, Cabai Rawit Naik

Menarik Dibaca: Hujan Turun di Mana? Ini Prediksi Cuaca Besok (11/1) di Jawa Barat

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Putri Werdiningsih