KONTAN.CO.ID - JAKARTA - PT Jasa Raharja (Persero) telah menyalurkan santunan sekitar Rp 3,08 triliun hingga Desember 2023. Rincian penyaluran mencakup Rp 18,57 miliar untuk penumpang kendaraan umum dan Rp 3,06 triliun untuk kendaraan pribadi. Direktur Utama Jasa Raharja, Rivan A. Purwantono, mengungkapkan bahwa porsi santunan sebanyak 40% atau Rp 1,36 triliun disalurkan kepada korban kecelakaan yang meninggal dunia, sementara 60 persen atau Rp 1,72 triliun diperuntukkan bagi korban luka-luka. "Di laporan ini, kita baru merekapnya," ujarnya di Kantor Pusat Jasa Raharja, Jakarta, pada Jumat (5/1/2024).
Baca Juga: Jasa Raharja Sebut Santunan Korban Kecelakaan Selama Libur Lebaran Menurun Berdasarkan paparannya, penerima santunan terbanyak adalah korban kecelakaan kendaraan roda dua sebanyak 77,55%, diikuti truk sebanyak 10,33%, dan kendaraan pribadi sebanyak 8,50%. Sementara itu, pejalan kaki hanya mencapai 1,62%, dan sisanya termasuk korban kecelakaan bus, kapal, kereta api, dan kendaraan umum, masing-masing di bawah 1%. Data penyaluran santunan juga memperlihatkan bahwa kecelakaan lalu lintas paling sering dialami oleh pelajar atau mahasiswa berusia 6-25 tahun sebanyak 40,10%, dan usia produktif 26-55 tahun sebanyak 39,89%.
Baca Juga: Pastikan Keselamatan Seluruh Pemudik, Jasa Raharja Pasang Alat Rating Pengemudi Bus "Selain itu, kami dapat melihat bahwa santunan diterima oleh masyarakat dengan pendapatan tidak tetap, dan santunan ini digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup setelah kecelakaan," tambahnya. Meskipun tingkat kecelakaan naik 6,8% selama 2022-2023, tingkat fatalitas korban kecelakaan justru turun sebesar 6,5%. Purwantono menyebut hal ini sebagai bukti bahwa Jasa Raharja berhasil meningkatkan pelayanannya, khususnya dalam penyaluran santunan kepada korban luka-luka agar lebih cepat. Dengan percepatan penyaluran santunan ini, korban kecelakaan dapat menerima pelayanan lebih cepat, mengurangi risiko cacat atau kematian. "Bayangkan jika korban kecelakaan harus menunggu laporan kepolisian atau jaminan dari Jasa Raharja karena laporan kepolisian belum diterbitkan, yang dapat mengakibatkan kegagalan penyelamatan dan membuat keluarga merugi," jelasnya.
Baca Juga: Tekan Angka Kecelakaan, Jasa Raharja Berupaya Alihkan Pemudik Motor ke Mudik Bersama Saat ini, Jasa Raharja telah terhubung dengan Korlantas Polri dan 2.604 rumah sakit, memastikan bahwa korban kecelakaan dapat segera mendapatkan perawatan sesuai kebutuhan mereka. "Bukan hanya soal kegagalan, tapi juga mengenai cacat. Oleh karena itu, fatalitas ini sangat penting dan itu yang menjadi fokus kami. Kami pastikan dalam waktu 10 menit 13 detik, mereka mendapatkan jaminan dan ditangani dengan baik oleh rumah sakit," tandas Purwantono. Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "
Santunan Jasa Raharja Capai Rp 3,08 Triliun, Terbanyak untuk Korban Kecelakaan Motor" Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Noverius Laoli