KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ada aturan terbaru terkait libur sekolah dan pembagian rapor saat Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2022 yang dirilis oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek). Aturan baru tersebut dibuat setelah Pemerintah mencabut Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 Pada Saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022. Terkait Instruksi Menteri Dalam Negeri terbaru Nomor 66 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 pada saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022, Kemendikbud Ristek mengatur lebih lanjut pelaksanaan pembagian rapor semester 1 (satu) dan libur sekolah.
Terbaru! 7 Aturan libur sekolah saat Nataru
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ada aturan terbaru terkait libur sekolah dan pembagian rapor saat Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2022 yang dirilis oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek). Aturan baru tersebut dibuat setelah Pemerintah mencabut Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 Pada Saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022. Terkait Instruksi Menteri Dalam Negeri terbaru Nomor 66 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 pada saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022, Kemendikbud Ristek mengatur lebih lanjut pelaksanaan pembagian rapor semester 1 (satu) dan libur sekolah.