KONTAN.CO.ID -Jakarta. Ciri-ciri pasien Omicron dinyatakan sembuh atau selesai isolasi perlu diketahui oleh masyarakat ditengah pandemi saat ini. Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah menetapkan masa isolasi mandiri bagi pasien Covid-19 yang terpapar varian Omicron di Indonesia. Ketentuan tersebut tercantum dalam Surat Edaran Menteri Kesehatan RI Nomor HK.02.01/MENKES/18/2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Kasus Covid-19 Varian Omicron yang diteken Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin pada 17 Januari 2022.
Kriteria atau ciri-ciri pasien Covid-19 Omicron dinyatakan sembuh atau selesai isolasi
Dirangkum dari akun Instagram resmi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta serta sesuai SE No.HK.02.01/MENKES/18/2022, berikut adalah kriteria atau ciri-ciri pasien Covid-19 Omicron dinyatakan sembuh atau selesai isolasi: 1. Pasien tidak bergejala (asimptomatik)- Kriteria atau ciri-ciri pasien Omicron dinyatakan sembuh atau selesai isolasi bagi yang tidak bergejala (asimptomatik) adalah selesai isolasi minimal 10 hari dari pengambilan spesimen diagnosis konfirmasi.