KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menjadi PNS menjadi salah satu profesi yang paling banyak peminatnya di Indonesia. Beberapa alasannya adalah jaminan gaji tetap hingga pensiun. Pemerintah tengah melakukan proses perekrutan CPNS dan PPPK 2021. Pendaftar yang nantinya bakal menjadi PNS itu pun mencapai 4 juta lebih. Saat ini proses penerimaan CPNS 2021 sudah memasuki tahap Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) yang meliputi mata ujian Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensia Umum (TIU) dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP).
Tahun ini terdapat penambahan butir soal pada TKP yang semula 35 menjadi 45 soal. Sementara jumlah soal TWK sama dengan tahun sebelumnya yaitu 30 soal dan TIU 35 soal. Nah, lalu berapa gaji PNS terbaru atau gaji PNS 2021? Baca Juga: Kartu Prakerja gelombang 19 dibuka hari ini, cek syarat dan cara daftarnya Gaji PNS saat ini didasarkan atas pembagian pada golongan dan lama masa kerja yang dikenal dengan masa kerja golongan (MKG). Skema penggajian ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019.
Golongan I (lulusan SD dan SMP)
- Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
- Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
- Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
- Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500