KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kasus infeksi Covid-19 di Indonesia terus meningkat. Terkait hal itu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Kamis (1/7/2021) mengumumkan, PPKM darurat akan diberlakukan mulai tanggal 3 Juli hingga 20 Juli 2021. "Saya memutuskan untuk memberlakukan PPKM darurat sejak tanggal 3 Juli hingga 20 Juli 2021 khusus di Jawa dan Bali," ujar Presiden Joko Widodo dalam keterangan resmi di Istana Merdeka, Kamis (1/7). Berdasarkan panduan implementasi pengetatan aktivitas masyarakat yang disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan , berikut aturan lengkap pengetatan yang akan diberlakukan pemerintah:
Terbaru! Ini 14 aturan pengetatan kegiatan PPKM Darurat 3-20 Juli 2021
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kasus infeksi Covid-19 di Indonesia terus meningkat. Terkait hal itu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Kamis (1/7/2021) mengumumkan, PPKM darurat akan diberlakukan mulai tanggal 3 Juli hingga 20 Juli 2021. "Saya memutuskan untuk memberlakukan PPKM darurat sejak tanggal 3 Juli hingga 20 Juli 2021 khusus di Jawa dan Bali," ujar Presiden Joko Widodo dalam keterangan resmi di Istana Merdeka, Kamis (1/7). Berdasarkan panduan implementasi pengetatan aktivitas masyarakat yang disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan , berikut aturan lengkap pengetatan yang akan diberlakukan pemerintah: