Barang Bawaan Penumpang dari Luar Negeri yang Dibatasi - Bagi masyarakat yang ingin berpergian ke luar negeri perlu mengetahui aturan pembatasan jumlah barang bawaan pribadi penumpang dari luar negeri. Kementerian Perdagangan telah menerbitkan Permendag No.36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor. Namun, aturan tersebut telah diubah dengan Permendag No.3 Tahun 2024 yang berlaku pada 10 Maret 2024. Peraturan ini ditujukan untuk importasi dalam rangka kegiatan usaha yang membutuhkan perizinan impor. Namun, ada beberapa pengecualian perizinan impor, salah satunya pembatasan jumlah barang bawaan pribadi penumpang.
Beberapa daftar barang yang dibatasi
Dikutip dari akun Instagram dan X resmi Bea Cukai, berikut adalah sejumlah barang bawaan penumpang dari luar negeri yang dibatasi menurut Permendag 36 tahun 2023 dan PerBPOM 28 tahun 2023: 1. Pakaian jadi Pakaian jadi dan aksesoris pakaian jadi tidak ada batasan nilai maupun jumlah 2. Smartphone Telepon selular, headset, komputer tablet maksimal dua unit per orang dalam satu kedatangan dalam jangka waktu satu tahun 3. Tas Tas maksimal dua buah per orang Baca Juga: Penumpang Diproyeksi Naik 12% Selama Lebaran, Ini Rencana Operasi AP II di 20 Bandara 4. Barang tekstil sudah jadi Barang tekstil sudah jadi maksimal lima potong per orang, seperti selimut, taplak meja, handuk toilet, kain lap dapur, tirai atau gorden, kelambu, kantung atau karung, totebag, terpal, tenda, pampers/pembalut,/sanitary towel 5. Alas kaki Alas kaki maksimal dua pasang per orang 6. Barang elektronik Barang elektronik maksimal lima unit dan nilai maksimal FOB USD 1.500 per orang 7. Mainan Mainan dengan nilai paling banyak FOB USD 1.500 per orang 8. Mutiara Mutiara bernilai paling banyak FOB USD 1.500 Baca Juga: Aturan Impor Masih Menimbulkan Keluhan dari Berbagai Kalangan Pengusaha 9. Hewan dan produk hewan Hewan dan produk hewan paling banyak 5 kg dan tidak melebihi USD 1.500 per penumpang 10. Sepeda Sepeda roda dua dan roda tiga paling banyak dua unit per orang 11. Beras Beras, jagung, gula, bawang putih, dan produk holtikultura paling banyak 5 kg per penumpang 12. Obat- Tablet/kaplet/kapsul/pil/dan lainnya 30 buah per orang per jenis/item produk
- Krim/salep/gel/suppositoria/dan lainnya 3 buah per orang per jenis/item produk
- Sirup/emulsi/suspense/dan lainnya 3 buah per orang per jenis/item produk
- Aerosol 3 buah per orang per jenis/item produk
- Sesuai dengan resep dokter untuk kebutuhan maksimal 90 hari pengobatan
Mendaftarkan bawang bawaan dari Indonesia
- Passport
- Boarding pass
- Tiket perjalanan