Terbaru, Ini Aturan Karantina Pelaku Perjalanan dari Luar Negeri, Bisa Hanya 3 Hari



KONTAN.CO.ID - Jakarta. Aturan karantina untuk pelaku perjalanan dari luar negeri kembali berubah. Berdasarkan aturan terbaru, karantina dari luar negeri kini bisa selesai lebih cepat.

Pemerintah melalui Kementerian perhubungan kembali menerbitkan aturan mengenai perjalanan luar negeri. Aturan terbaru bagi pelaku perjalanan dari luar negeri adalah mengurangi masa karantina bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) yang telah melakukan vaksinasi lengkap.

Aturan terbaru karantina perjalanan dari luar negeri ini termaktub dalam Surat Edaran Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (kemenhub) Nomor 20 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Luar Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19, sebagai tindaklanjut Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 9 Tahun 2022.


“Surat Edaran Nomor 20 yang kami terbitkan, menyesuaikan dengan edaran yang diterbitkan oleh Satgas Covid awal Maret ini. Maka SE Nomor 13 Tahun 2022 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” ujar Direktur Jenderal Perhubungan Udara Novie Riyanto dalam siaran pers yang diterima Kompas.com Minggu (6/3/2022) malam.

Dalam SE Nomor 20 ini, PPLN dapat memasuki wilayah Indonesia, melalui pintu masuk (entry point) perjalanan luar negeri pada Bandar Udara berikut, yaitu Soekarno Hatta di Banten, Juanda di Sidoarjo Jawa Timur, I Gusti Ngurah Rai di Bali, Hang Nadim di Batam, Raja Haji Fisabilillah di Tanjung Pinang, Sam Ratulangi di Manado dan Zainuddin Abdul Madjid di Nusa Tenggara Barat. “Khusus PPLN yang memasuki wilayah Indonesia melalui Bandar Udara Zainuddin Abdul Madjid, harus dengan mekanisme sistem bubble,” sebut dia.

"Hal pokok yang menjadi perubahan dari SE 13 menjadi SE 20 adalah masa karantina 7 x 24 jam bagi PPLN yang menerima vaksin dosis pertama, dan 3 x 24 jam bagi PPLN yang menerima vaksin dosis kedua atau dosis ketiga," tambah Novie.

Baca Juga: Sesuai Prediksi, Kasus Covid-19 Melandai Pada Maret 2022, Waspadai Omicron Siluman

Selain itu PPLN juga harus menunjukkan bukti konfirmasi pemesanan dan pembayaran (booking) tempat akomodasi selama menetap di Indonesia, dan khusus WNA PPLN, melampirkan visa kunjungan singkat atau izin masuk sesuai peraturan perundangan, dan bukti kepemilikan asuransi kesehatan minimal senilai 25.000 dollar AS, yang mencakup pembiayaan penanganan Covid-19.

Adapun ketentuan untuk melakukan tes RT-PCR kedua dan wajib melaporkan hasil tesnya kepada petugas KKP di area wilayah masing-masing, dengan ketentuan pada hari ke-6 karantina untuk PPLN yang melakukan karantina dengan durasi 7 x 24 jam, dan hari ke-3 karantina untuk pelaku PPLN yang melakukan karantina dengan durasi 3 x 24 jam.

Selanjutnya, dalam hal dispensasi berupa pengecualian kewajiban karantina dapat diberikan kepada Warga Negara Indonesia (WNI) PPLN, dengan keadaan mendesak, seperti memiliki kondisi kesehatan yang mengancam nyawa, kondisi kesehatan yang membutuhkan perhatian khusus (disertai surat keterangan dari Dokter) atau kedukaan karena anggota keluarga inti meninggal.

“Namun demikian, mereka tetap harus menunjukkan hasil negatif tes ulang RT-PCR, pada saat kedatangan di pintu masuk (entry point) perjalanan luar negeri, untuk mencegah dan menghindari penyebaran virus Covid-19,” ucap Novie.

Itulah aturan terbaru untuk karantina pelaku perjalanan dari luar negeri. Ingat, kasus Covid-19 masih tinggi, mari patuhi protokol kesehatan.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Syarat Perjalanan Luar Negeri Terbaru: Masa Karantina untuk PPLN Vaksin Lengkap Jadi 3 Hari",

Penulis : Isna Rifka Sri Rahayu Editor : Erlangga Djumena

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Adi Wikanto