KONTAN.CO.ID - Jakarta. Pemerintah telah merilis aturan perjalanan orang dalam negeri. Aturan tersebut berdasarkan Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 21 Tahun 2021. SE ini berlaku efektif pada Minggu, 24 Oktober 2021 pukul 00:00 WIB. Termasuk di dalamnya diatur pula mengenai syarat penerbangan terbaru yang mewajibkan menggunakan tes PCR. Sementara untuk syarat naik kereta api bisa menggunakan hasil negatif tes PCR maupun tes Antigen.
Syarat perjalanan jarak jauh di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 Jawa-Bali
Ketentuan perjalanan jarak jauh dari dan ke daerah di wilayah Jawa-Bali serta daerah yang termasuk PPKM Level 3 dan Level 4 yang ditetapkan melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 53 dan 54 Tahun 2021: 1. Moda transportasi udara- Kartu vaksin minimal dosis pertama.
- Hasil negatif PCR maksimal 2x24 jam.
- Kartu vaksin minimal dosis pertama.
- Hasil negatif PCR maksimal 2x24 jam.
- Atau hasil negatif antigen maksimal 1x24 jam.