KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah melalui Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 merilis aturan terbaru terkait protokol kesehatan pelaku perjalanan luar negeri. Melansir laman
indonesiabaik.id, berikut adalah rangkuman aturan terbaru perjalanan dari luar negeri seperti yang diintisarikan dari Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2022. 1. PPLN yang berstatus warga negera Indonesia (WNI) diizinkan masuk Indonesia dengan mengikuti protokol kesehatan ketat
2. Baik PPLN WNI maupun WNA, memasuki wilayah Indonesia melalui pintu masuk (entry point) berikut: a. Bandara udara: Soekarno Hatta (Banten), Juanda (Surabaya), Ngurah Rai (Bali), Hang Nadim (Kepulauan Riau), Raja Haji Fisabilillah (Kepulauan Riau), Sam Ratulangi (Sulawesi Barat), dan Zainuddin Abdul Madjid (NTB). 3. Pelabuhan laut: Tanjung Benoa (Bali), Batam (Kepri), Tanjung Pinang (Kepri), Bintan (Kepri), dan Nunukan (Kalimantan Utara).
Baca Juga: Data Corona Indonesia, 22 Februari: Tambah 57.491 Kasus Baru, Ada 549.431 Kasus Aktif 4. Pos lintas batas negara: Aruk (Kalimantan Barat), Entikong (Kalimantan Barat), dan Motaain (NTT) 5. PPLN yang memasuki wilayah Indonesia melalui Bandara Zainuddin Abdul Madjid, pelabuhan Tanjung Benua, pelabuhan Batam, dan pelabuhan Bintan, hanya dapat diakses melalui mekanisme sistem bubble 6. Seluruh PPLN harus menunjukkan sertifikat telah menerima vaksin dosis kedua minimal 14 hari sebelum keberangkatan 7. Bagi PPLN WNI yang belum menerima vaksin di luar negeri, akan divaksinasi di tempat karantinya setibanya di Indonesia setelah dilakukan tes PCR dengan hasil negative 8. WNA yang sudah di Indonesia dan akan melakukan perjalanan, baik domestik maupun internasional, wajib melakukan vaksinasi skema program atau gotong royong sesuai perundang-undangan
Baca Juga: Ini Ramalan Menkes Soal Puncak Kematian Akibat Covid-19 di Indonesia 9. Aturan menunjukkan vaksin ini tidak berlaku bagi pemegang visa diplomatik dan visa dinas, warga di bawah 18 tahun, dan orang yang belum divaksin karena kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid
10. Menunjukkan hasil negatif tes PCR di negara atau wilayah asal yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan. 11. Melakukan kewajiban karantina sesuai yang ditentukan Pemerintah 12. Tes RT-PCR kedua dengan ketentuan
- Pada hari ke-6 karantina yang melakukan karantina durasi 7 x 24 jam
- Pada hari ke-4 karantina dengan durasi 5 x 24 jam
- Pada pagi hari ke-3 karantina yang melakukan karantina durasi 3 x 24 jam.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Barratut Taqiyyah Rafie