KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bagi setiap pengemudi mobil, wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM). Bagi Anda yang belum memiliki SIM A, penting untuk mengetahui biaya dan syarat pembuatannya. Aturan pembuatan SIM baru sebetulnya telah tertulis dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi dalam pembuatan SIM A, seperti membuat permohonan tertulis, bisa baca tulis, dan memiliki pengetahuan peraturan lalu lintas jalan.
- Pemohon mengisi dan menyerakan formulir pendaftaran SIM secara manual atau menunjukkan tanda bukti pendaftaran secara elektronik.
- Pemohon melampirkan fotokopi dan memperlihatkan identitas diri kartu tanda penduduk elektronik bagi warga negara Indonesia atau dokumen keimigrasian bagi warga negara asing.
- Pemohon melampirkan foktokopi sertifikat pendidikan dalam pelatihan mengemudi asli yang dikeluarkan oleh sekolah mengemudi yang terakreditasi, paling lama 6 bulan sejak diterbitkan.
- Melampirkan fotokopi surat izin kerja asli dari kementrian yang membidangi keternagakerjaan bagi warga negara asing yang bekerja di Indonesia.
- Melaksanakan perekaman biometeri berupa sidik jari dan/atau pengenalan wajah maupun retina.
- Menyerahkan bukti pembayaran penerimaan negara bukan pajak.