KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Surat Izin Mengemudi (SIM) wajib dimiliki setiap pengendara motor sebagai salah satu syarat dalam berkendara. Kepemilikan SIM tersebut sekaligus sebagai penanda bahwa pengemudi sudah cukup kompeten dalam mengoperasikan kendaraan bermotor. Pengemudi yang kedapatan tidak memiliki SIM A maupun SIM C, maka akan ditilang oleh polisi. Guna menghindari hal tersebut, ada baiknya jika pengendara sebaiknya memperhatikan masa berlaku SIM-nya. Sebab jika terlewat, pemilik kendaraan harus membuat dari baru, melewati tes teori dan praktik lagi.
Terbaru, Ini Biaya Resmi Perpanjangan SIM C per Juni 2022
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Surat Izin Mengemudi (SIM) wajib dimiliki setiap pengendara motor sebagai salah satu syarat dalam berkendara. Kepemilikan SIM tersebut sekaligus sebagai penanda bahwa pengemudi sudah cukup kompeten dalam mengoperasikan kendaraan bermotor. Pengemudi yang kedapatan tidak memiliki SIM A maupun SIM C, maka akan ditilang oleh polisi. Guna menghindari hal tersebut, ada baiknya jika pengendara sebaiknya memperhatikan masa berlaku SIM-nya. Sebab jika terlewat, pemilik kendaraan harus membuat dari baru, melewati tes teori dan praktik lagi.