KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mulai dari 11 sampai 25 Januari 2021, Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Ketat Jawa – Bali berlaku. Sejumlah aktivitas masyarakat dibatasi demi mengurangi penyebaran virus Covid-19 di Indonesia. Salah satu aktivitas yang dibatasi, yakni sektor transportasi. Dituliskan dalam Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Juklak transportasi darat, ada beberapa syarat bagi pelaku perjalanan yang menggunakan kendaraan pribadi. Untuk perjalanan ke Pulau Bali, pelaku perjalanan wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau non reaktif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.
Terbaru! Ini syarat berpergian naik mobil pribadi selama PSBB Jawa-Bali
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mulai dari 11 sampai 25 Januari 2021, Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Ketat Jawa – Bali berlaku. Sejumlah aktivitas masyarakat dibatasi demi mengurangi penyebaran virus Covid-19 di Indonesia. Salah satu aktivitas yang dibatasi, yakni sektor transportasi. Dituliskan dalam Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Juklak transportasi darat, ada beberapa syarat bagi pelaku perjalanan yang menggunakan kendaraan pribadi. Untuk perjalanan ke Pulau Bali, pelaku perjalanan wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau non reaktif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.