Terbaru! Ini syarat berpergian naik mobil pribadi selama PSBB Jawa-Bali



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mulai dari 11 sampai 25 Januari 2021, Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Ketat Jawa – Bali berlaku. Sejumlah aktivitas masyarakat dibatasi demi mengurangi penyebaran virus Covid-19 di Indonesia. Salah satu aktivitas yang dibatasi, yakni sektor transportasi. 

Dituliskan dalam Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Juklak transportasi darat, ada beberapa syarat bagi pelaku perjalanan yang menggunakan kendaraan pribadi. 

Untuk perjalanan ke Pulau Bali, pelaku perjalanan wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau non reaktif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.


Sedangkan perjalanan dari dan ke Pulau Jawa, para pelaku perjalanan diimbau melakukan tes RT-PCR atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan. 

Baca Juga: PPKM Jawa-Bali berlaku hari ini, berikut saham emiten konstruksi rekomendasi analis

Selain itu juga para pelaku perjalanan baik ke Pulau Bali atau Jawa, wajib mengisi e-HAC Indonesia. Kemudian untuk anak-anak di bawah usia 12 tahum tidak diwajibkan untuk tes RT-PCR maupun rapid test antigen sebagai syarat perjalanan. 

Bagi yang berpergian selama masa PSBB Jawa – Bali ini, akan dilakukan pengawasan dengan melakukan tes acak ( random test) rapid test antigen di berbagai tempat seperti di jalan dan tempat peristirahatan (rest area) di jalan tol untuk kendaraan bermotor perorangan.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ini Syarat Berpergian Naik Mobil Pribadi Selama PSBB Jawa-Bali" Penulis : Muhammad Fathan Radityasani Editor : Aditya Maulana

Selanjutnya: ​PSBB ketat di DKI Jakarta, inilah sektor esensial yang boleh beroperasi 100%

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie