KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Apabila masa berlakunya sudah lewat, pemilik SIM harus melakukan pembuatan baru. Itu sebabnya, pemilik SIM harus segera melakukan perpanjangan ketika sudah mencapai periodenya. Kebijakan ini termuat di dalam Peraturan Kapolri Nomor 09 Tahun 2012 Pasal 28 ayat 3 tentang Perpanjangan SIM dan surat telegram ST/985/IV/2016 tanggal 20 April 2016 huruf BBB poin 3. Di mana SIM yang telah lewat masa berlakunya walaupun satu hari tidak dapat diperpanjang dan harus membuat SIM baru. Oleh sebab itu, pemilik SIM wajib mengetahui masa aktif SIM yang berlaku lima tahun setelah diterbitkan. Perlu dicatat, bahwa penentuan masa aktif SIM kini tak lagi sesuai dengan tanggal lahir pemiliknya. Namun, mengikuti tanggal penerbitannya.
Terbaru! Inilah Biaya Resmi SIM A per Mei 2022
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Apabila masa berlakunya sudah lewat, pemilik SIM harus melakukan pembuatan baru. Itu sebabnya, pemilik SIM harus segera melakukan perpanjangan ketika sudah mencapai periodenya. Kebijakan ini termuat di dalam Peraturan Kapolri Nomor 09 Tahun 2012 Pasal 28 ayat 3 tentang Perpanjangan SIM dan surat telegram ST/985/IV/2016 tanggal 20 April 2016 huruf BBB poin 3. Di mana SIM yang telah lewat masa berlakunya walaupun satu hari tidak dapat diperpanjang dan harus membuat SIM baru. Oleh sebab itu, pemilik SIM wajib mengetahui masa aktif SIM yang berlaku lima tahun setelah diterbitkan. Perlu dicatat, bahwa penentuan masa aktif SIM kini tak lagi sesuai dengan tanggal lahir pemiliknya. Namun, mengikuti tanggal penerbitannya.