KONTAN.CO.ID - Jakarta. Tentara Nasional Indonesia atau TNI kembali membuka pendaftaran calon prajurit Pa PK tahun 2022. Penerimaan kali ini ditujukan untuk tenaga kesehatan atau nakes. Bersumber dari situs rekrutmen TNI, ada sebanyak 13 posisi nakes yang dibutuhkan di pendaftaran calon prajurit kali ini. Bagi Anda yang ingin bergabung menjadi bagian dari TNI khususnya sebagai nakes, berikut ini informasi tentang pendaftaran calon prajurit Pa PK TNI khusus nakes tahun 2022.
Kebutuhan pendaftaran calon prajurit PK TNI 2022
Berikut ini daftar kebutuhan formasi yang dibuka di pendaftaran calon prajurit Pa PK TNI tahun 2022 khusus nakes:- Kedokteran Umum
- Kedokteran Gigi
- Farmasi/Apoteker (Apt)
- Keperawatan (Ners)
- Keselamatan dan Kesehatan Kerja Rumah Sakit (K3 RS)
- Gizi
- Rekam Medis dan Informasi Kesehatan
- Teknologi Laboratorium Medik (Analis Medis)
- Radiologi/Radiografer/Penata Rontgen
- Fisioterapi
- Fisika Medis
- Keperawatan Anestesiologi
Persyaratan pendaftaran calon prajurit PK TNI 2022
- Warga Negara Indonesia Pria/Wanita, bukan prajurit TNI/POLRI/PNS;
- Beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
- Setia kepada NKRI yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
- Sehat jasmani, rohani dan bebas narkoba.
- Tinggi badan minimal pria 160 cm dan wanita 155 cm, dengan berat badan seimbang.
- Telah lulus dan berijazah S1 Profesi/S1/D4 dari Perguruan tinggi Negeri atau Swasta sesuai jurusan/program studi yang ditentukan.
- Berumur setinggi-tingginya 32 tahun bagi yang berijazah D4, S1, S1 Profesi pada saat pembukaan Pendidikan Pertama.
- Untuk jurusan/program studi Akreditasi "A" IPK minimal 2,80 bagi yang berijazah D4, S1, dan S1 Profesi .
- Untuk jurusan/program studi Akreditasi "B" IPK minimal 3,00 bagi yang berijazah D4, S1, dan S1 Profesi .
- Bagi jurusan Kedokteran Umum/Gigi telah berijazah S1 Profesi dan telah lulus Uji Kompetensi Mahasiswa Program Profesi Dokter/Dokter Gigi dan melampirkan hasil uji Kompetensinya (Minimal Akreditasi "B")
- Diperbolehkan sudah menikah bagi yang berijazah D4, S1, S1 Profesi (Dokter Umum / Gigi, Apoteker, dan Profesi lainnya), bagi wanita sanggup tidak hamil saat Pendidikan Pertama dan tidak saat dalam masa menyusui, melampirkan surat ijin suami/istri.
- Membawa fotokopi sertifikat akreditasî program studi yang dikeluarkan oleh Ban PT.
- Bersedia ditugaskan di seluruh wilayah NKRI.
- Bagi karyawan harus mendapat persetujuan dari instansinya dan sanggup membuat pernyataan diberhentikan dengan hormat dari pimpinan instansi yang bersangkutan bila lulus seleksi dan masuk Dikma.
- Membawa Surat keterangan bebas Narkoba dan surat kesehatan dari Rumah Sakit Pemerintah.
- Wajib membawa surat keterangan Bebas Covid-19 dan melampirkan/menunjukkan Sertifikat Vaksin pada saat daftar ulang ditempat pendaftaran melalui Aplikasi PeduliLindungi.