KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Aturan soal kewajiban investasi asuransi jiwa di instrumen surat berharga negara (SBN) masih belum sepenuhnya bisa dipenuhi. Sejauh ini, perusahaan asuransi masih kesulitan mendapatkan surat utang pemerintah tersebut di pasar primer. Ketua Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) Hendrisman Rahim menyebut, pasokan SBN membuat dilema tersendiri bagi industri. Pasalnya, pemain harus menyesuaikan antara harga yang harus dikeluarkan dengan imbal yang bisa didapat. Pelaku usaha asuransi jiwa disebutnya kesulitan untuk mendapat obligasi pemerintah di pasar primer. Sehingga pasar sekunder menjadi ladang yang bisa dimanfaatkan.
Terbatasnya pasokan SBN sulitkan industri asuransi penuhi aturan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Aturan soal kewajiban investasi asuransi jiwa di instrumen surat berharga negara (SBN) masih belum sepenuhnya bisa dipenuhi. Sejauh ini, perusahaan asuransi masih kesulitan mendapatkan surat utang pemerintah tersebut di pasar primer. Ketua Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) Hendrisman Rahim menyebut, pasokan SBN membuat dilema tersendiri bagi industri. Pasalnya, pemain harus menyesuaikan antara harga yang harus dikeluarkan dengan imbal yang bisa didapat. Pelaku usaha asuransi jiwa disebutnya kesulitan untuk mendapat obligasi pemerintah di pasar primer. Sehingga pasar sekunder menjadi ladang yang bisa dimanfaatkan.