KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tak kunjung usai masalah keuangan menghadang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Di tengah ancaman defisit, BPJS malah harus menanggung denda tunggakan tagihan dari rumahsakit yang menumpuk. Akibat keterlambatan tersebut, menurut Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan BPJS Kesehatan Maya A. Rusady, BPJS harus kewajiban membayar denda 1% dari setiap keterlambatan klaim. Baca Juga: Kisah Dokter Yusuf yang dibayar pasien dengan 10 botol plastik
Terbebani defisit Rp 7 triliun, BPJS Kesehatan dihantui denda puluhan miliar
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tak kunjung usai masalah keuangan menghadang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Di tengah ancaman defisit, BPJS malah harus menanggung denda tunggakan tagihan dari rumahsakit yang menumpuk. Akibat keterlambatan tersebut, menurut Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan BPJS Kesehatan Maya A. Rusady, BPJS harus kewajiban membayar denda 1% dari setiap keterlambatan klaim. Baca Juga: Kisah Dokter Yusuf yang dibayar pasien dengan 10 botol plastik