KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Ikatan Wajib Pajak Indonesia (IWPI) telah mengajukan permohonan audiensi kepada Komisi XI DPR RI untuk membahas berbagai kendala yang dihadapi para wajib pajak dalam penggunaan sistem Coretax. Dalam surat bernomor 002/IWPI-SPA/I/2025 yang ditandatangani Ketua Umum IWPI, Rinto Setiyawan, disebutkan bahwa aplikasi Coretax justru sering mengalami gangguan teknis yang menghambat pelaporan pajak. Selain itu, IWPI juga menilai tidak adanya dasar hukum yang jelas mengenai Coretax dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) maupun Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Terbebani Masalah Coretax, IWPI Ajukan Audiensi ke DPR
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Ikatan Wajib Pajak Indonesia (IWPI) telah mengajukan permohonan audiensi kepada Komisi XI DPR RI untuk membahas berbagai kendala yang dihadapi para wajib pajak dalam penggunaan sistem Coretax. Dalam surat bernomor 002/IWPI-SPA/I/2025 yang ditandatangani Ketua Umum IWPI, Rinto Setiyawan, disebutkan bahwa aplikasi Coretax justru sering mengalami gangguan teknis yang menghambat pelaporan pajak. Selain itu, IWPI juga menilai tidak adanya dasar hukum yang jelas mengenai Coretax dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) maupun Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).