Terbebani wabah corona, defisit APBN 2020 melebar jadi 5,07% dari PDB



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah akhirnya memutuskan memperlebar defisit APBN 2020 hingga 5,07% dari produk domestik bruto (PDB) atau menembus batas defisit 3% yang diatur dalam Undang-Undang (UU).

Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan, pelebaran defisit anggaran sejalan dengan kebijakan pemerintah menambah anggaran belanja sebesar Rp 405,1 triliun tahun ini.

Baca Juga: Tetapkan darurat kesehatan, bukan darurat sipil: Ini pidato lengkap Presiden Jokowi


Jokowi juga menandatangani Perppu untuk melandasi pelebaran defisit APBN tersebut untuk segera disampaikan ke DPR RI dan disepakati. Perppu tersebut juga akan mengakomodasi pelebaran defisit APBN di atas 3% hingga tahun 2022 mendatang, sebelum dikemblaikan pada disiplin fiskal maksimal defisit 3% dari PDB mulai tahun 2023.

Direktur Eksekutif Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia Mohammad Faisal menilai, keputusan pemerintah memperlebar defisit APBN memang tepat untuk dilakukan di tengah kondisi pandemi Covid-19 saat ini.

“Terutama untuk tahun ini sangat mendesak. Ekstensi pelebaran defisit anggaran juga diperlukan sampai tahun 2021 karena proses recovery ekonomi kelihatannya juga masih butuh defisit APBN di atas 3%,” tutur Faisal kepada Kontan.co.id, Selasa (31/3).

Pelebaran defisit anggaran, lanjut Faisal, masih diperlukan sampai tahun depan agar pemerintah dapat tetap mengucurkan stimulus pada perekonomian yang diprediksi mengalami akan mengalami pemulihan. Baik itu stimulus bagi masyarakat terutama kelompok masyarakat terbawah, serta stimulus bagi dunia usaha.

Meski demikian, Faisal merasa tak yakin pelebaran defisit di atas 3% perlu dilakukan sampai tahun 2022 seperti yang direncanakan pemerintah.

“Sepertinya tidak perlu sampai 2020 karena pelebaran defisit juga memiliki risiko. Jangan sampai pelebaran defisit melebihi kebutuhan dan memberi ruang  moral hazzard pada APBN,” tutur Faisal.

Baca Juga: Jokowi: Daerah harus tunduk dan mengikuti PSBB untuk tangani corona

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Khomarul Hidayat