Terbebas dari Gagal Bayar Surat Utang, Adakah Intervensi dalam Dapen Milik OJK?



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penguatan industri dana pensiun telah menjadi salah satu fokus yang dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) saat ini. Terlebih, peta jalan pengembangan dan dana pensiun baru saja diluncurkan pada Juli lalu.

Lantas, bagaimana kalau OJK sebagai regulator justru memiliki dana pensiun? Akankah, dana pensiun milik OJK ini bisa terbebas dari intervensi, terlebih dalam investasinya juga di saham maupun obligasi milik emiten yang diawasi oleh OJK.

Baca Juga: Pengamat Menilai Pembentukan Dapen OJK Berpotensi Timbulkan Konflik Kepentingan


Berdasarkan data investasi dapen OJK tahun 2020 yang diperoleh Kontan, dapen milik regulator ini tercatat berinvestasi di Obligasi Berkelanjutan III Waskita Karya Tahap II Tahun 2018 seri B senilai Rp 5 miliar dengan kupon 8,25%. Di mana, obligasi tersebut kini berstatus gagal bayar.

Ketika dikonfirmasi, Direktur Utama Dana Pensiun Arif Zainuddin Ahmad mengungkapkan bahwa dapen OJK tak tersangkut gagal bayar tersebut. Sebab, pihaknya telah melepas surat utang tersebut lima bulan sebelum gagal bayar.

“Kita sudah jual lima bulan sebelumnya, itu kira-kira di Agustus 2022,” ujar Arif kepada Kontan.co.id, Selasa (22/10).

Baca Juga: ADPI Sebut Pendirian Dana Pensiun OJK Tak Timbulkan Konflik Kepentingan

Hanya saja, ia mengklaim bahwa itu bukanlah sebuah tanda adanya intervensi dari OJK sebagai pendiri. Di mana, OJK sebagai regulator bisa lebih dulu mencium adanya gagal bayar dari emiten yang mereka awasi.

Ia bilang untuk kasus gagal bayar PT Waskita Karya Tbk ini, semua orang pasti mengetahui adanya pemburukan kinerja sejak 2020. Namun, ia mengaku belum menjual itu karena ada harapan kinerjanya akan membaik.

“Cuma kalau mau dijual waktu itu sayang, karena kuponnya besar,” ujar Arif.

Lebih lanjut, ia bilang baru memutuskan menjual pada Agustus 2022 dikarenakan saat melihat laporan keuangan Waskita, ia menilai berat bagi perusahaan untuk melunasi surat utang tersebut.

Baca Juga: Mulai Bulan Ini Dana Pensiun Tak Lagi Bisa Dicairkan Sebelum 10 Tahun

Arif menjelaskan dalam melepas aset investasinya, ada beberapa pendekatan yang dimiliki. Jika ada berbenturan dengan kasus hukum dia langsung menjual dan jika berkaitan dengan kinerja maka tidak akan langsung melepas begitu saja.

Ia juga menegaskan bahwa dapen OJK ini merupakan perseroan terbatas yang terlepas dari OJK. Meski, pendiri dapen OJK merupakan dewan komisioner OJK yang saat ini menjabat.

“Kami rapat dengan pendiri juga hanya setahun sekali, itu pun hubungannya dengan aktuaris,” ujar Arif.

Di sisi lain, ia pun menyebutkan bahwa saat ini pihaknya juga obligasi PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk (AISA) yang saat ini sedang dalam restrukturisasi.

Editor: Yudho Winarto