JAKARTA. Perdagangan saham PT Nusa Konstruksi Enjiniring Tbk (DGIK) di Bursa Efek Indonesia disuspensi atau dihentikan sementara mulai sesi pertama, Rabu (19/7). Otoritas bursa menghentikan sementara perdagangan saham DGIK menyusul ditetapkannya emiten ini sebagai tersangka kasus korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dengan demikian, sejak Rabu, saham DGIK tidak dapat diperdagangkan di pasar reguler dan pasar tunai, dan hanya dapat diperdagangkan di pasar negoisasi.
Terbelit kasus hukum, saham DGIK disuspensi
JAKARTA. Perdagangan saham PT Nusa Konstruksi Enjiniring Tbk (DGIK) di Bursa Efek Indonesia disuspensi atau dihentikan sementara mulai sesi pertama, Rabu (19/7). Otoritas bursa menghentikan sementara perdagangan saham DGIK menyusul ditetapkannya emiten ini sebagai tersangka kasus korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dengan demikian, sejak Rabu, saham DGIK tidak dapat diperdagangkan di pasar reguler dan pasar tunai, dan hanya dapat diperdagangkan di pasar negoisasi.