KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Komisi VI bakal memanggil mantan direksi PT Asuransi Jiwasraya yang menjabat sejak 2008 hingga 2018. Lantaran DPR menilai permasalahan Jiwasraya sudah terjadi sejak 2008 dan mencuat pada 2018. Ketika itu, Jiwasraya mengalami kesulitan membayar klaim nasabah pemegang polis bancassurance. “Terlalu sering direksi dan komisaris kalau udah selesai, ya selesai dan takbertanggung jawab. Usai RUPS, (direksi dan komisaris) melepas tanggung jawab terhadap pengelolaan perseroan tahun lalu dan itu dianggapnya sudah selesai. Padahal ada masalah di dalamnya,” ujar Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Azam Azman Natawijana usai rapat dengan pendapat (RDG) pada Selasa (23/7).
Terbelit masalah likuiditas, bulan depan DPR bakal panggil direksi lama Jiwasraya
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Komisi VI bakal memanggil mantan direksi PT Asuransi Jiwasraya yang menjabat sejak 2008 hingga 2018. Lantaran DPR menilai permasalahan Jiwasraya sudah terjadi sejak 2008 dan mencuat pada 2018. Ketika itu, Jiwasraya mengalami kesulitan membayar klaim nasabah pemegang polis bancassurance. “Terlalu sering direksi dan komisaris kalau udah selesai, ya selesai dan takbertanggung jawab. Usai RUPS, (direksi dan komisaris) melepas tanggung jawab terhadap pengelolaan perseroan tahun lalu dan itu dianggapnya sudah selesai. Padahal ada masalah di dalamnya,” ujar Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Azam Azman Natawijana usai rapat dengan pendapat (RDG) pada Selasa (23/7).