Jakarta. Pemerintah akhirnya merilis Peraturan Menteri ESDM nomor 16 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penetapan Harga dan Pengguna Gas Bumi Tertentu. Dalam beleid tersebut, pemerintah mengatur mengenai harga gas bagi industri tertentu dengan mengurangi penerimaan pemerintah. Pasal 2 menyatakan bahwa dalam rangka pelaksanaan pemanfaatan gas bumi, Menteri menetapkan harga gas bumi. Penetapan harga gas dengan mempertimbangkan keekonomian lapangan, harga gas bumi di dalam negeri dan internasional, kemampuan daya beli konsumen gas bumi dalam negeri, dan nilai tambah dan pemanfaatan gas bumi di dalam negeri. Dalam pasal 3 berbunyi jika tidak dapat memenuhi keekonomian industri pengguna gas dan harga gas bumi pada titik serah dari Kontraktor lebih tinggi dari US$ 6 per mmbtu, maka menteri dapat menetapkan harga gas tertentu kepada pengguna gas bumi tertentu.
Terbit aturan harga gas industri, ini rinciannya
Jakarta. Pemerintah akhirnya merilis Peraturan Menteri ESDM nomor 16 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penetapan Harga dan Pengguna Gas Bumi Tertentu. Dalam beleid tersebut, pemerintah mengatur mengenai harga gas bagi industri tertentu dengan mengurangi penerimaan pemerintah. Pasal 2 menyatakan bahwa dalam rangka pelaksanaan pemanfaatan gas bumi, Menteri menetapkan harga gas bumi. Penetapan harga gas dengan mempertimbangkan keekonomian lapangan, harga gas bumi di dalam negeri dan internasional, kemampuan daya beli konsumen gas bumi dalam negeri, dan nilai tambah dan pemanfaatan gas bumi di dalam negeri. Dalam pasal 3 berbunyi jika tidak dapat memenuhi keekonomian industri pengguna gas dan harga gas bumi pada titik serah dari Kontraktor lebih tinggi dari US$ 6 per mmbtu, maka menteri dapat menetapkan harga gas tertentu kepada pengguna gas bumi tertentu.