KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) no. 49 tahun 2022, sebagai lanjutan dari Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). PP tersebut mengatur tentang pajak pertambahan nilai (PPN) dibebaskan dan PPN atau pajak penjualan atas barah mewah (PPnBM) tidak dipungut atas impor dan/atau penyerahan barang kena pajak tertentu dan/atau pemanfaatan jasa kena pajak tertentu dari luar daerah pabean. Dalam dokumen yang diterima Kontan.co.id, berikut beberapa impor barang/jasa dan/atau penyerahan barang kena pajak tertentu dan/atau penyerahan jasa kena pajak tertentu yang dibebaskan dari pengenaan PPN:
Terbit Aturan Turunan HPP, Ini Contoh Barang/Jasa yang Tidak Kena PPN
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) no. 49 tahun 2022, sebagai lanjutan dari Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). PP tersebut mengatur tentang pajak pertambahan nilai (PPN) dibebaskan dan PPN atau pajak penjualan atas barah mewah (PPnBM) tidak dipungut atas impor dan/atau penyerahan barang kena pajak tertentu dan/atau pemanfaatan jasa kena pajak tertentu dari luar daerah pabean. Dalam dokumen yang diterima Kontan.co.id, berikut beberapa impor barang/jasa dan/atau penyerahan barang kena pajak tertentu dan/atau penyerahan jasa kena pajak tertentu yang dibebaskan dari pengenaan PPN: