KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pada awal bulan ini, pemerintah telah mengeluarkan beberapa aturan turunan Undang-Undang (UU) Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Salah satunya, Peraturan Pemerintah (PP) no. 50 tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan. Dengan keluarnya PP tersebut, berarti mengganti PP no. 7 tahun 2021 dan perubahannya. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Neilmaldrin Noor mengungkapkan, langkah ini untuk membuat masyarakat makin mengerti terkait hak dan kewajiban pajak mereka.
Terbit Aturan Turunan HPP untuk Kepastian Hukum dan Memudahkan Pemahaman Masyarakat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pada awal bulan ini, pemerintah telah mengeluarkan beberapa aturan turunan Undang-Undang (UU) Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Salah satunya, Peraturan Pemerintah (PP) no. 50 tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan. Dengan keluarnya PP tersebut, berarti mengganti PP no. 7 tahun 2021 dan perubahannya. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Neilmaldrin Noor mengungkapkan, langkah ini untuk membuat masyarakat makin mengerti terkait hak dan kewajiban pajak mereka.