Terbit November, pembelian minimal Diaspora Bond Rp 5 juta



KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Direktorat Jenderal Pembiayaan dan Pengelolaan Risiko (DJPPR) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), akan menerbitkan instrumen pembiayaan baru yaitu obligasi diaspora atau diaspora bond pada bulan November 2020 mendatang. Penerbitan diaspora bond dilakukan sebagai salah satu upaya untuk menutup defisit anggaran tahun ini.

Direktur Surat Utang Negara (SUN) DJPPR Kemenkeu Deni Ridwan mengatakan, diaspora bond akan diterbitkan dalam denominasi rupiah dan transaksinya dilakukan melalui sistem e-SBN. Artinya, pembayarannya dilakukan melalui bank, pos, atau lembaga persepsi yang sebagian besar hanya bisa menggunakan rupiah.

Baca Juga: Wajah APBN 2020 Berubah Total Gegara Corona, Defisit APBN Tembus Rp 1.000 Triliun


"Kami tawarkan tenornya tiga tahun, bentuknya fixed rate, non tradable, tanpa early redemption, dan minimal pemesanan Rp 5 juta dengan maksimal Rp 5 miliar," kata Deni dalam konferensi pers daring, Kamis (4/6).

Lebih lanjut Deni menjelaskan, target investor untuk diaspora bond ini sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 76 tahun 2017 tentang Fasilitas Bagi Masyarakat Indonesia di Luar Negeri dan Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 7 Tahun 2017 tentang Penerbitan dan Pencabutan Kartu Masyarakat Indonesia di Luar Negeri (KMILN).

Baca Juga: Bujet penanganan corona Rp 677,2 triliun, Banggar DPR minta pemerintah-BI bagi beban

"Sesuai kesepakatan dengan Kementerian Luar Negeri, target investor yang ingin kita dapatkan dari program ini adalah tentu diaspora yang masih berstatus WNI, diaspora yang Warga Negara Asing (WNA) termasuk juga anak dari WNI atau mantan WNI, atau WNA yang orang tuanya merupakan WNI," papar Deni.

Namun, Deni menjelaskan investor diaspora bond ini tidak boleh berstatus sebagai diplomat Indonesia di luar negeri. Hal ini dilakukan untuk mengindari adanya conflict of interest.

Adapun syarat utama dalam pembelian diaspora bond ini, para investor harus memiliki kartu masyarakat Indonesia di luar Negeri (KMILN). KMILN merupakan kartu tanda pengenal yang diberikan oleh pemerintah Indonesia kepada masyarakat Indonesia di luar negeri.

Menurut Deni, fungsi KMLIN ini hampir sama dengan Kartu Tanda Pengenal (KTP), yaitu untuk mengidentifikasi apakah investor terkait memang tinggal di luar negeri atau tidak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Adinda Ade Mustami