JAKARTA. Tak lama lagi, Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) terkait Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN). Dalam Perpres tersebut, semua industri diwajibkan menggunakan komponen lokal sesuai ketentuan masing-masing produknya. Dengan Perpres ini, diharapkan dapat meningkatkan porsi kandungan dalam negeri untuk semua industri. "Perpres TKDN sudah di sinkronisasikan, jadi kita tinggal menunggu kapan itu akan diterbitkan," ungkap Airlangga Hartarto, Menteri Perindustrian (Menperin) seusai menerima delegasi US-ASEAN Business Council (US ABC) di kantornya, Kamis (3/8). Pemerintah menargetkan Perpres ini terbit pekan depan. Ia menjelaskan, poin penting, yang selama ini menyebabkan aturan TKDN tidak berjalan maksimal, yakni semua pembelian bahan baku dilakukan serba mendadak.
Terbit pekan depan, ini poin penting Perpres TKDN
JAKARTA. Tak lama lagi, Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) terkait Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN). Dalam Perpres tersebut, semua industri diwajibkan menggunakan komponen lokal sesuai ketentuan masing-masing produknya. Dengan Perpres ini, diharapkan dapat meningkatkan porsi kandungan dalam negeri untuk semua industri. "Perpres TKDN sudah di sinkronisasikan, jadi kita tinggal menunggu kapan itu akan diterbitkan," ungkap Airlangga Hartarto, Menteri Perindustrian (Menperin) seusai menerima delegasi US-ASEAN Business Council (US ABC) di kantornya, Kamis (3/8). Pemerintah menargetkan Perpres ini terbit pekan depan. Ia menjelaskan, poin penting, yang selama ini menyebabkan aturan TKDN tidak berjalan maksimal, yakni semua pembelian bahan baku dilakukan serba mendadak.