KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan terus berupaya berkomitmen dalam meningkatkan pelayanan dan kepastian hukum kepada para pelaku usaha di bidang cukai terkait dokumen dan/atau dokumen pelengkap cukai. Menindaklanjuti komitmen tersebut, Bea Cukai melakukan sebuah kajian substantif dan menghasilkan sebuah kebijakan yang ditetapkan Menteri Keuangan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 156/PMK.04/2022 tentang Dokumen Cukai dan/atau Dokumen Pelengkap Cukai yang mulai berlaku sejak tanggal 3 November 2022. Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai Nirwala Dwi Heryanto menjelaskan, selain memberikan kepastian hukum peraturan ini juga menjawab kebutuhan Bea Cukai dan para pelaku usaha di bidang cukai tentang simplifikasi dan penyelarasan administrasi terhadap perkembangan zaman.
Terbitkan Aturan Baru, Bea Cukai Pertegas Aturan Dokumen Cukai
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan terus berupaya berkomitmen dalam meningkatkan pelayanan dan kepastian hukum kepada para pelaku usaha di bidang cukai terkait dokumen dan/atau dokumen pelengkap cukai. Menindaklanjuti komitmen tersebut, Bea Cukai melakukan sebuah kajian substantif dan menghasilkan sebuah kebijakan yang ditetapkan Menteri Keuangan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 156/PMK.04/2022 tentang Dokumen Cukai dan/atau Dokumen Pelengkap Cukai yang mulai berlaku sejak tanggal 3 November 2022. Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai Nirwala Dwi Heryanto menjelaskan, selain memberikan kepastian hukum peraturan ini juga menjawab kebutuhan Bea Cukai dan para pelaku usaha di bidang cukai tentang simplifikasi dan penyelarasan administrasi terhadap perkembangan zaman.