KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Sofyan Djalil mengatakan, pihaknya saat ini komitmen mensertifikatkan bidang-bidang tanah wakaf. “Kementerian ATR/BPN berkomitmen untuk menyertipikatkan tanah-tanah wakaf dan tanah agama lainnya,” kata Sofyan A. Djalil dalam keterangan tertulis yang diterima Kontan.co.id, Selasa (21/7). Sofyan menyebut, pihaknya telah mengeluarkan Peraturan Menteri (Permen) ATR/Kepala BPN untuk memudahkan wakif dan nazir untuk menyertifikatkan tanah wakafnya. Permen ATR tersebut memudahkan tanah wakaf yang wakifnya tidak diketahui, cukup dengan dua orang saksi. Kemudian ada masjid yang nazirnya tidak ada yang diangkat oleh Badan Wakaf Indonesia (BWI) maka cukup nazir sementara.
Terbitkan aturan baru, Kementerian ATR permudah sertifikat tanah wakaf
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Sofyan Djalil mengatakan, pihaknya saat ini komitmen mensertifikatkan bidang-bidang tanah wakaf. “Kementerian ATR/BPN berkomitmen untuk menyertipikatkan tanah-tanah wakaf dan tanah agama lainnya,” kata Sofyan A. Djalil dalam keterangan tertulis yang diterima Kontan.co.id, Selasa (21/7). Sofyan menyebut, pihaknya telah mengeluarkan Peraturan Menteri (Permen) ATR/Kepala BPN untuk memudahkan wakif dan nazir untuk menyertifikatkan tanah wakafnya. Permen ATR tersebut memudahkan tanah wakaf yang wakifnya tidak diketahui, cukup dengan dua orang saksi. Kemudian ada masjid yang nazirnya tidak ada yang diangkat oleh Badan Wakaf Indonesia (BWI) maka cukup nazir sementara.