KONTAN.CO.ID - Bank Indonesia (BI) telah menerbitkan peraturan baru penerbitan dan transaksi Surat Berharga Komersial (commercial paper/CP). Aturan ini dibuat untuk memperdalam pasar keuangan karena akan menambah instrumen sehingga akan meningkatkan transmisi kebijakan moneter. Kepala Departemen Pengembangan Pendalaman Pasar Keuangan BI Nanang Hendrasah mengatakan, dengan semakin banyaknya instrumen utang di pasar keuangan, kredit bank akan menjadi lebih kompetitif. "Secara bertahap kami lihat, bunga kredit modal kerja juga bisa turun karena banyaknya sumber pembiayaan," kata Nanang di Gedung BI, Jakarta, Senin (11/9). Saat ini, suku bunga kredit bank masih jauh dari ekspetasi suku bunga kredit satu digit. Hingga Juni 2017, suku bunga kredit bank tercatat rata-rata masih 11,83%. Ia melanjutkan, "Commercial Paper" sebagai salah satu instrumen utang oleh korporasi sendiri memiliki biaya yang lebih murah ketimbang bunga kredit dari bank meski harus mengeluarkan biaya seperti biaya pemeringkatan dan penatausahaan. “Selisihnya bisa mencapai 100 basis poin atau 1% lebih rendah dibanding biaya bunga bank,” katanya. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Terbitkan aturan commercial paper, BI tekan bunga
KONTAN.CO.ID - Bank Indonesia (BI) telah menerbitkan peraturan baru penerbitan dan transaksi Surat Berharga Komersial (commercial paper/CP). Aturan ini dibuat untuk memperdalam pasar keuangan karena akan menambah instrumen sehingga akan meningkatkan transmisi kebijakan moneter. Kepala Departemen Pengembangan Pendalaman Pasar Keuangan BI Nanang Hendrasah mengatakan, dengan semakin banyaknya instrumen utang di pasar keuangan, kredit bank akan menjadi lebih kompetitif. "Secara bertahap kami lihat, bunga kredit modal kerja juga bisa turun karena banyaknya sumber pembiayaan," kata Nanang di Gedung BI, Jakarta, Senin (11/9). Saat ini, suku bunga kredit bank masih jauh dari ekspetasi suku bunga kredit satu digit. Hingga Juni 2017, suku bunga kredit bank tercatat rata-rata masih 11,83%. Ia melanjutkan, "Commercial Paper" sebagai salah satu instrumen utang oleh korporasi sendiri memiliki biaya yang lebih murah ketimbang bunga kredit dari bank meski harus mengeluarkan biaya seperti biaya pemeringkatan dan penatausahaan. “Selisihnya bisa mencapai 100 basis poin atau 1% lebih rendah dibanding biaya bunga bank,” katanya. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News