JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan (POJK) nomor 23/POJK.04/2016 tentang reksadana berbentuk kontrak investasi kolektif. Aturan ini merupakan revisi dan penggabungan beleid sebelumnya. Antara lain, peraturan IV.B.1 tentang Pedoman Pengelolaan Reksadana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, peraturan IV.B.2 tentang Pedoman Kontrak Reksadana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif serta peraturan IX.C.5 tentang Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Reksadana Berbentuk kontrak Investasi Kolektif. Dalam aturan ini, OJK menyempurnakan sejumlah ketentuan. Antara lain, menambah jenis efek yang dapat menjadi aset dasar portfolio investasi reksadana.
Terbitkan aturan, OJK tambah jenis efek reksadana
JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan (POJK) nomor 23/POJK.04/2016 tentang reksadana berbentuk kontrak investasi kolektif. Aturan ini merupakan revisi dan penggabungan beleid sebelumnya. Antara lain, peraturan IV.B.1 tentang Pedoman Pengelolaan Reksadana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, peraturan IV.B.2 tentang Pedoman Kontrak Reksadana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif serta peraturan IX.C.5 tentang Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Reksadana Berbentuk kontrak Investasi Kolektif. Dalam aturan ini, OJK menyempurnakan sejumlah ketentuan. Antara lain, menambah jenis efek yang dapat menjadi aset dasar portfolio investasi reksadana.