KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perhubungan (Kemhub) mengaku telah mengeluarkan aturan bagi ojek berbasis aplikasi dalam jaringan (Ojol). "Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) sudah ditandatangan," ujar Direktur Jenderal Perhubungan Darat (Dirjen Hubdar) Kemhub Budi Setiadi saat dikonfirmasi Kontan.co.id, Senin (18/3). Permenhub tersebut terbit dengan nomor 12 tahun 2019. Meski begitu Budi bilang belum semua diatur dalam Permenhub tersebut.
Terbitkan aturan Ojol, Kemhub belum singgung soal tarif
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perhubungan (Kemhub) mengaku telah mengeluarkan aturan bagi ojek berbasis aplikasi dalam jaringan (Ojol). "Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) sudah ditandatangan," ujar Direktur Jenderal Perhubungan Darat (Dirjen Hubdar) Kemhub Budi Setiadi saat dikonfirmasi Kontan.co.id, Senin (18/3). Permenhub tersebut terbit dengan nomor 12 tahun 2019. Meski begitu Budi bilang belum semua diatur dalam Permenhub tersebut.