KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tim Penyedik Direktorat Penegakan Hukum Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menyerahkan ayah dan anak penerbit faktur pajak palsu berinisial AA dan AW ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Dalam keterangan DJP, melalui PT BSM yang dipimpin oleh AA, kedua tersangka diduga kuat turut serta dalam penerbitan dan penjualan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya yang digunakan oleh PT GIPE. "Modus operandi para tersangka adalah sebagai sales yang menerima permintaan dan menampung pembayaran dari hasil penjualan faktur pajak palsu ke dalam rekening masing-masing," tulis DJP dalam keterangan resminya, dikutip Senin (27/3).
Terbitkan Faktur Pajak Palsu, Ayah dan Anak Rugikan Negara Rp 6,4 Miliar
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tim Penyedik Direktorat Penegakan Hukum Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menyerahkan ayah dan anak penerbit faktur pajak palsu berinisial AA dan AW ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Dalam keterangan DJP, melalui PT BSM yang dipimpin oleh AA, kedua tersangka diduga kuat turut serta dalam penerbitan dan penjualan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya yang digunakan oleh PT GIPE. "Modus operandi para tersangka adalah sebagai sales yang menerima permintaan dan menampung pembayaran dari hasil penjualan faktur pajak palsu ke dalam rekening masing-masing," tulis DJP dalam keterangan resminya, dikutip Senin (27/3).