KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan vonis bersalah terhadap terdakwa pengemplang pajak. Dalam putusannya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang diketuai Said Husein membacakan putusan pidana penjara kepada terdakwa Ahmad Khadafi alias Vicky Andrean. Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Timur, Sugeng Satoto mengatakan, hasil putusan sidang, maka terdakwa tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana di bidang perpajakan.
Terbitkan Faktur Pajak Palsu, Pengemplang Pajak Divonis Penjara dan Denda Rp 324,99 M
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan vonis bersalah terhadap terdakwa pengemplang pajak. Dalam putusannya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang diketuai Said Husein membacakan putusan pidana penjara kepada terdakwa Ahmad Khadafi alias Vicky Andrean. Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Timur, Sugeng Satoto mengatakan, hasil putusan sidang, maka terdakwa tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana di bidang perpajakan.