Terbitkan Inpres 11/2026, Prabowo Perketat Pembukaan Lahan dengan Cara Membakar



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Prabowo Subianto memperketat pembukaan lahan dengan cara membakar, termasuk dengan alasan kearifan lokal. 

Ketetapan tersebut ditegaskan dalam Instruksi Presiden (Inpres) No 11 Tahun 2026 yang diterbitkan pada Senin, 31 Agustur 2026 yang lalu. 

"Memastikan pengecualian larangan pembakaran hutan dan atau lahan berbasis kearifan lokal dilaksanakan secara ketat, proporsional dan tidak ditafsirkan sebagai justifikasi umum untuk melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar," dikutip dari Inpres tersebut, Kamis (10/9/2026). 


Baca Juga: Greenpeace: Inpres Karhutla Belum Tentu Bikin Korporasi Jera

Dalam inpres tersebut pembukaan lahan untuk kepentingan kearifan lokal harus memenuhi beberapa persyaratan. 

Pertama, praktik tersebut harus benar-benar merupakan praktik adat atau kearifan lokal yang nyata dan telah berlangsung secara turun-temurun.

Kedua, luas lahan yang dibuka melalui kearifan lokal juga dibatasi paling banyak dua hektare per kepala keluarga. Selain itu, lahan tersebut hanya diperuntukkan bagi penanaman tanaman varietas lokal pangan nonkomersial berskala subsisten. 

Inpres juga mengatur kewajiban membuat sekat bakar berjarak efektif dan memeliharanya secara ketat di sekeliling areal guna mencegah lompatan atau perambatan api. Praktik tersebut tidak boleh dilakukan pada ekosistem gambut dan buffer zone dengan radius 500 meter berdasarkan peta ekosistem gambut, kawasan lindung, maupun sempadan sungai. 

Inpres ini juga menegaskan pembukaan ini tidak digunakan untuk kegiatan berusaha atau kepentingan korporasi. 

Baca Juga: SPP-TDLN Bukan Pengganti PPN PMSE, Ini Target Transaksi yang Dibidik

"Bukan merupakan kegiatan pembukaan lahan untuk kepentingan korporasi, perkebunan, komersial, pertambangan, maupun pemegang izin/hak konsesi," tegasnya. 

Selain itu, Inpres ini juga melarang pembakaran yang menimbulkan pencemaran udara, gangguan kesehatan, gangguan transportasi umum dan merambat ke areal hutan milik pihak lain. 

Lebih dari itu, Prabowo menegaskan pembukaan lahan untuk kearifan lokal ini hanya bisa dilakukan setelah mendapatkan rekomendasi dari pemerintah dan mendapatkan pendampingan dari pemerintah daerah. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News