KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Prabowo Subianto memperketat pembukaan lahan dengan cara membakar, termasuk dengan alasan kearifan lokal. Ketetapan tersebut ditegaskan dalam Instruksi Presiden (Inpres) No 11 Tahun 2026 yang diterbitkan pada Senin, 31 Agustur 2026 yang lalu. "Memastikan pengecualian larangan pembakaran hutan dan atau lahan berbasis kearifan lokal dilaksanakan secara ketat, proporsional dan tidak ditafsirkan sebagai justifikasi umum untuk melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar," dikutip dari Inpres tersebut, Kamis (10/9/2026).
Terbitkan Inpres 11/2026, Prabowo Perketat Pembukaan Lahan dengan Cara Membakar
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Prabowo Subianto memperketat pembukaan lahan dengan cara membakar, termasuk dengan alasan kearifan lokal. Ketetapan tersebut ditegaskan dalam Instruksi Presiden (Inpres) No 11 Tahun 2026 yang diterbitkan pada Senin, 31 Agustur 2026 yang lalu. "Memastikan pengecualian larangan pembakaran hutan dan atau lahan berbasis kearifan lokal dilaksanakan secara ketat, proporsional dan tidak ditafsirkan sebagai justifikasi umum untuk melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar," dikutip dari Inpres tersebut, Kamis (10/9/2026).