KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) nomor 4 tahun 2022 tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem. Beleid yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 8 Juni 2022 tersebut berisi instruksi kepada kementerian/lembaga serta kepala daerah agar tercapai keterpaduan dan sinergi program, serta kerja sama antar kementerian/lembaga maupun pemerintah daerah, dalam mengentaskan kemiskinan ekstrem. Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) RI Edy Priyono mengatakan, Inpres 4/2022 merupakan tindak lanjut dari arahan presiden untuk penghapusan kemiskinan ekstrem. Pada tahun 2024 ditargetkan kemiskinan ekstrem 0%.
Terbitkan Inpres 4/2022, Pemerintah Targetkan Kemiskinan Ekstrem Menjadi 0% pada 2024
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) nomor 4 tahun 2022 tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem. Beleid yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 8 Juni 2022 tersebut berisi instruksi kepada kementerian/lembaga serta kepala daerah agar tercapai keterpaduan dan sinergi program, serta kerja sama antar kementerian/lembaga maupun pemerintah daerah, dalam mengentaskan kemiskinan ekstrem. Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) RI Edy Priyono mengatakan, Inpres 4/2022 merupakan tindak lanjut dari arahan presiden untuk penghapusan kemiskinan ekstrem. Pada tahun 2024 ditargetkan kemiskinan ekstrem 0%.