KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 66 Tahun 2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara, Kamis (1/8). Ingub tersebut berisi sejumlah instruksi kepada kepala satuan kerja perangkat daerah (SKPD) untuk mengatasi polusi udara Jakarta. Salah satunya, Anies menginstruksikan kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta untuk menyiapkan peraturan gubernur tentang perluasan sistem pembatasan kendaraan berdasarkan nomor polisi ganjil dan genap.
Baca Juga: Pemprov DKI diminta terapkan sistem jalan berbayar dibanding ganjil genap 15 Jam Selain itu, Anies menginstruksikan kepala Dinas Perhubungan DKI untuk menyiapkan revisi peraturan gubernur tentang tarif parkir pada tahun 2019 dan menyiapkan rancangan peraturan daerah tentang biaya kemacetan (
congestion pricing) pada tahun 2020. "Mendorong partisipasi warga dalam pengendalian kualitas udara melalui perluasan kebijakan ganjil-genap sepanjang musim kemarau dan peningkatan tarif parkir di wilayah yang terlayani angkutan umum massal mulai pada tahun 2019, serta penerapan kebijakan
congestion pricing yang dikaitkan pada pengendalian kualitas udara pada tahun 2021," demikian bunyi ingub tersebut seperti dikutip
Kompas.com, Kamis. Gubernur Anies sebelumnya mengatakan, sistem ganjil-genap menjadi salah satu rencana Pemprov DKI Jakarta mengatasi polusi udara di Jakarta. "Itu (sistem ganjil-genap) juga salah satu yang akan difinalisasi," ujar Anies di Taman Suropati, Jakarta Pusat, Rabu (31/7). Berbagai pihak sebelumnya mendorong diterapkan kembali sistem ganji genap seperti yang berlaku saat Asian Games 2018. Saat itu, sitem ganjil-genap diterapkan di sejumlah ruas jalan di Ibu Kota. Waktu penerapan berlaku pukul 06.00-21.00 WIB. Adapun ruas jalan yang diberlakukan sistem ganjil-genap saat itu yaitu: - Jalan Medan Merdeka Barat - Jalan MH. Thamrin - Jalan Jenderal Sudirman - Jalan Sisingamangaraja - Jalan Jenderal Gatot Subroto - Sebagian Jalan Jenderal S Parman (simpang Slipi - simpang Tomang) - Jalan MT Haryono - Jalan HR Rasuna Said - Jalan Jenderal DI Panjaitan - Jalan Jenderal Ahmad Yani - Jalan Benyamin Sueb - Jalan Metro Pondok Indah - Jalan RA Kartini
Sementara saat ini ganjil genap berlaku pada 06.00-10.00 dan pukul 16.00-20.00 di Jalan Medan Merdeka Barat, Jalan MH Thamrin, Jalan Gatot Subroto, Sudirman, sebagian Jalan Jenderal S Parman dari ujung simpang Jalan Tomang Raya sampai Simpang KS Tubun. Selanjutnya, Jalan MT Haryono, Jalan HR Rasuna Said, Jalan DI Panjaitan, dan Jalan Ahmad Yani. (Nursita Sari) Artikel ini telah tayang di Kompas.com berjudul:
"Terbitkan Ingub, Anies Akan Perluas Sistem Ganjil Genap Sepanjang Musim Kemarau" Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Herlina Kartika Dewi