KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menerbitkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 tahun 2020 tentang Pencegahan Penyebaran dan Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Lingkungan Pemerintah Daerah. Menurut Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Bahtiar, instruksi yang ditandatangani Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian itu ditujukan kepada seluruh gubernur, bupati atau wali kota se-Indonesia. Diharapkan, seluruh pemerintah daerah tingkat provinsi, dan kabupaten atau kota agar secara sungguh-sungguh melaksanakan Instruksi Presiden nomor 4 tahun 2020, menindaklanjuti Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 20 tahun 2020 dan Keputusan Menteri Keuangan (Permenkeu) nomor 6 tahun 2020.
Terbitkan Instruksi Mendagri, Pemda diminta segera percepat realokasi anggaran
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menerbitkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 tahun 2020 tentang Pencegahan Penyebaran dan Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Lingkungan Pemerintah Daerah. Menurut Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Bahtiar, instruksi yang ditandatangani Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian itu ditujukan kepada seluruh gubernur, bupati atau wali kota se-Indonesia. Diharapkan, seluruh pemerintah daerah tingkat provinsi, dan kabupaten atau kota agar secara sungguh-sungguh melaksanakan Instruksi Presiden nomor 4 tahun 2020, menindaklanjuti Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 20 tahun 2020 dan Keputusan Menteri Keuangan (Permenkeu) nomor 6 tahun 2020.