Terbitkan Instruksi Mendagri, Pemda diminta segera percepat realokasi anggaran



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menerbitkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 tahun 2020 tentang  Pencegahan Penyebaran dan Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Lingkungan Pemerintah Daerah. 

Menurut Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Bahtiar, instruksi yang ditandatangani Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian itu ditujukan kepada seluruh gubernur, bupati atau wali kota se-Indonesia.

Diharapkan, seluruh pemerintah daerah tingkat provinsi, dan kabupaten atau kota agar secara sungguh-sungguh melaksanakan Instruksi Presiden nomor 4 tahun 2020, menindaklanjuti Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 20 tahun 2020 dan Keputusan Menteri Keuangan (Permenkeu) nomor 6 tahun 2020.


"Instruksi ini ditujukan kepada seluruh pemerintah daerah agar pemerintah daerah melakukan refocusing, realokasi anggaran untuk mendukung seluruh program-program kegiatan dalam penanganan Covid-19," kata Bahtiar dalam keterangan resmi yang diterima Kontan.co.id, Minggu (5/4).

Baca Juga: Pemprov Jatim alokasikan Rp 2,38 trilliun untuk penanganan Covid-19

Dia menambahkan, anggaran program-program atau kegiatan-kegiatan rutin yang tidak penting seperti pertemuan dalam jumlah besar untuk direalokasikan menjadi kegiatan-kegiatan untuk mendukung penanganan virus corona.

"Begitu juga program-program pembangunan yang tidak terlalu mendesak bisa ditunda di tahun-tahun mendatang," ujar dia.

Bahtiar bilang, melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 tahun 2020 ini, pemerintah daerah diminta untuk merealokasi anggaran APBD yang diarahkan kepada tiga hal berikut.

Pertama, peningkatan kapasitas kesehatan dalam penanganan virus corona. Kedua, memberikan perlindungan dan proteksi kepada masyarakat yang terdampak akibat pandemi virus corona terutama usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). 

Ketiga, memberikan jaminan jaring pengaman sosial. "Semuanya kami lakukan semata-mata untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat," pungkas Bahtiar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Anna Suci Perwitasari